TUGAS POKOK
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
FUNGSI
a. perumusan kebijaksanan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;
b. pelaksanaan kebijakan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian;
d. pelaksanaru:1 administrasi pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Layanan Infrastukutur E-Govemment, Bidang Layanan Aplikasi E-Govemment, Bidang Statistik dan Persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.
WEWENANG
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.