+62 822-8871-2103  [email protected]

PERMOHONAN INFORMASI

PERORANGAN

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

Buat Permohonan

KELOMPOK MASYARAKAT

Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 16 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART.
2. Surat keterangan domisili.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
4. Surat keterangan terdaftar di kesbangpol linmas.
Buat Permohonan

KELOMPOK BERBADAN HUKUM

Berdasarkan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasysrakatan, pasal 11 ayat 1 agar dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Akta pendirian yang telah terdaftar di Kemntrian Hukum dan Hak Asasi manusia / Pengadilan Negeri.
2. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART.
3. Surat keterangan domisili.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama kelompok.
Buat Permohonan