+62 822-8871-2103  [email protected]

Profil & Latar Belakang

image

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya di Kota Dumai. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

          Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

          Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.     

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pemerintah Kota Dumai. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi  setiap orang dalam rangka pengembangan pribadian dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu ciri Penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalu penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Undangundang tersebut juga mengamanatkan untuk pembentukan PPID diitingkat provinsi guna pengembangan sistem informasi publik yang dapat diakses socara luas oleh masyarakat umum. Atas dasar itulah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Dumai Provinsi Riau.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 1ahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi publik, Pemerintah Kota Dumai Provinsi Riau menetapkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebagai dasar pengelolaan PPID Kota Dumai Provinsi Riau.

1. Undang -Undang RI Nomor 14 Keterbukaan Informasi Publik 2008

2. Undang –Undang RI Nomor 25 Pelayanan Publik 2009

3. Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 3 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah 2017.

4. Undang-Undang Nomor 16 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II 1999

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Pembentukan Produk Hukum Daerah 2015

6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Keterbukaan Informasi Publik 2010

Download