Walikota Dumai Memimpin Rapat Membahas Pembatasan Kegiatan Pada Malam Hari
Senin, 21 September 2020Dibaca 517
Walikota Dumai, H Zulkifli AS memimpin rapat pembahasan pembatasan kegiatan pada malam hari di masa pandemi Covid-19, bertempat di gedung Sri Bunga Tanjung, Minggu (20/09/2020).
Kalau tidak ada aral melintang, tepat pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, Pemerintah Kota Dumai akan memberlakukan jam aktifitas malam bagi pedagang di Kota Dumai. Itu artinya bahwa, para pedagang yang berjualan pada malam hari hanya di izinkan membuka usahanya hingga pukul 22.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi, dan sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.
Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Walikota Dumai saat rapat kepada para pedagang yang hadir dan biasa berdagang pada malam hari di Kota Dumai.
“Kami berharap kita semua bisa bersinergi dan turut serta melaksanakannya. Baik itu para pedagang, maupun kita masyarakat umum non pedagang,” ucap Walikota Dumai.
Apalagi kondisi saat ini, lanjutnya, kita tengah menghadapi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang luar biasa.
Walikota berharap, dengan kebijakan tersebut dan didorong oleh sinergisitas semua pihak, kita bisa menekan laju perkembangan kasus covid dan menurunkan status zona merah menjadi zona orange atau zona kuning untuk Kota Dumai.
Turut hadir dalam rapat adalah Perwakilan Polres Dumai, Perwakilan Kodim/0320 Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai dan Para Pedagang.